Barru – Kepolisian Resor Barru mengamankan dua tersangka pelaku judi online di dua lokasi berbeda kurun sepekan terakhir. Tersangka AR diringkus saat sedang asik memutar slot judi di salah satu warkop yang ada di Kelurahan Takkalasi, Kabupaten Barru. Sementara AK diamankan Unit Resmob saat berada di warkop Kelurahan Lalolang.
Dari kedua tersangka berhasil juga diamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, kartu ATM milik AK, serta bukti transfer deposit rekening judi online masing masing pelaku.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Kasi Humas Polres Barru Iptu Sulpakar, S.E saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan pemberantasan tindak pidana judi khususnya judi online merupakan bentuk dukungan atas program prioritas pemerintah.
“Judi online sudah sangat meresahkan, dampaknya yang merugikan masyarakat baik secara ekonomi maupun sosial. Polres Barru akan terus meningkatkan upaya pemberantasan terhadap aktivitas perjudian khususnya termasuk judi online, ” jelas Kasi Humas.
Para tersangka saat ini ditahan di Polres Barru untuk proses penyidikan. Keduanya dijerat pasal terkait perjudian sebagaimana diatur dalam KUHP serta Undang Undang ITE.